DEFINISI ISTILAH-ISTILAH
DALAM PROFESI KEPENDIDIKAN
NO.
|
ISTILAH
|
DEFINISI
|
1.
|
Profesi
|
· Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya
dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
· Secara
umum, profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau
keterampilan dari pelakunya.
|
2.
|
Profesional
|
· Profesional
yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya. (KBBI, 1994)
· Berdasarkan
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab 1 Pasal 1 ayat 4), Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi.
|
3.
|
Profesionalitas
|
·
Menurut Moch.Saifuddin Zuhri
Al-Banjari,
Profesionalitas adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu
profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang
mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
·
Menurut Yulfikar, Profesionalitas merupakan sikap para
anggota profesi benar – benar menguasai, sungguh- sungguh kepada profesinya.
Profesionalitas adalah hal-hal yang menyangkut mutu diri profesi.
·
Secara umum, Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi yang benar-benar menguasai dan sungguh-sungguh kepada
profesinya.
|
4.
|
Profesionalisme
|
·
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
·
Dapat diartikan pula bahwa profesionalisme adalah
sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya.
|
5.
|
LPTK
|
·
Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1
Pasal 1 Ayat 14 “Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)” adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
|
6.
|
Pendidik
|
· Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan.
· Pengertian
yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didik.
· Dalam
pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di
tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah
atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi),
tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan
Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan
sebagainya).
|
7.
|
Peserta Didik
|
· Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran pada jalur pendidikan
baik pendidikan formal
maupun pendidikan nonformal,
pada jenjang pendidikan
dan jenis pendidikan
tertentu.
|
8.
|
Pendidikan
|
· Secara etimologi kata pendidikan berasal dari kata
"didik" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran
"an" , maka jadilah kata pendidikan. Dari Bahasa Yunani, pendidikan
berasal dari kata ”pedagogi” yaitu kata ”paid” yang
artinya anak dan ”agogos” yang artinya membimbing, sehingga
pedagogi dapat diartikan sebagai ”ilmu dan seni membimbing anak”.
·
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.
|
9.
|
Kependidikan
|
· Kependidikan
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor,
pamong belajar,instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
|
10.
|
Tenaga Kependidikan
|
·
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 Bab
1 Ayat 1)
|
11.
|
Satuan pendidikan
|
· Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
· Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Bab 1 Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen).
· Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Badan Hukum Pendidikan).
|
12.
|
Guru
|
· Berdasarkan
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1: Guru
merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
|
13.
|
Guru profesional
|
· Pengertian
guru profesional adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta
bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual
atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
|
14.
|
Belajar
|
· Belajar
adalah sebuah proses perubahan di dalam kepribadian manusia dan perubahan
tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah
laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman,
ketrampilan, daya pikir, dan kemampuan-kemampuan yang lain.
|
15.
|
Mengajar
|
· Mengajar
adalah suatu aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri
dari pendidikan dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam melakukan
suatu kegiatan sehingga terjadi proses belajar dan tujuan pengajaran
tercapai.
|
16.
|
Pembelajaran
|
· Pembelajaran
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru sedemikian rupa, sehingga
tingkah laku siswa berubah ke arah yang lebih baik. Pembelajaran bertujuan
membantu siswa agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu
tingkah laku siswa yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai atau
norma yang berfungsi sebagai pengendali sikap dan perilaku siswa menjadi
bertambah, baik kuantitas maupun kualitasnya.
|
17
|
Pebelajar
|
· Berdasarkan
asal-usul pembentukannya, “pebelajar” berasal dari “pe+belajar”. Di Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa ‘belajar’ artinya berusaha
memperoleh kepandaian atau ilmu. Sementara, salah satu nosi ‘pe-’ adalah
sebagai orang yang melakukan atau pelaku.
· Jadi,
pebelajar dapat diartikan sebagai orang yang berusaha memperoleh kepandaian
atau ilmu.
|
18.
|
Siswa
|
· Siswa/Siswi
istilah bagi peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Siswa adalah komponen masukan dalam
sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan,
sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
|
SUMBER
UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU No. 20
Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Software
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi 1.1
Abdul Samad. 2012. Profesi Menurut Para Ahli. Di unduh dalam http://samad717.blogspot.com/2012/06/profesi-menurut-para-ahli.html
pada tanggal 19 Februari 2014 Pukul 08:02
Andrean
Perdana. 2013. Pengertian Belajar
Mengajar dan Pembelajaran. Di unduh dalam http://andreanperdana.blogspot.com/2013/03/pengertian-belajar-mengajar-pembelajar.html
Pada tanggal 19 Februari 2014 Pukul 10:00
Handa
S. Abidin. Pengertian Satuan Pendididkan.
Di Unduh dalam http://penelitihukum.org/tag/pengertian-satuan-pendidikan/
Pada tanggal 18 Februari 2014
Moch
Saifudin Zuhri Al Banjari. 2012. Pengertian
Profesi dan Profesionalisme. Di unduh dalam http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
Pada tanggal 18 Februari 2013 pukul 10:16.
Mahasiswa
UNESA. 2012. Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan. Di unduh dalam http://edutrial.wordpress.com/2012/05/05/pendidik-dan-tenaga-kependidikan/
pada tanggal 21 Februari 2013 Pukul 08:20
Nn.
2012. Pengertian Pendidik. Di Unduh
dalam http://tanahsoerga.blogspot.com/2012/12/pengertian-pendidik.html pada tanggal 21 Februaari 2013 Pukul
08:06
Nn.
2013. Pengertian Guru profesional. Di
unduh dalam http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-guru-profesional.html
Pada tanggal 18 Februari 2014 Pukul 11.00
Nn.
2013. Pernahkah Mendengar Kata
Pebelajaran. Di Unduh dalam http://bahasa.kompasiana.com/2013/07/31/pernahkah-mendengar-kata-pebelajar-580866.html
Pada tanggal 18 Februari 2014 Pukul 10:30
Riva Elisa. 2012. Pengertian Profesi Profesionalisme. Diunduh dalam http://rivaisriva.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
pada tanggal 18 Februari 2013 pukul 10:16
Wakhinudin.
2010. Pengertian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Di unduh dalam http://wakhinuddin.wordpress.com/2010/01/23/pengertian-pendidik-dan-tenaga-kependidikan/
pada tanggal 18 Februari 2014 Pukul 10:30
Wikipedia. _. Profesional. Diunduh dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
pada tanggal tanggal 18 Februari 2013 pukul 10:16
Wikipedia. _. Peserta Didik. Di unduh dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Peserta_didik
pada tanggal 18 Februari pukul 11:00
Yulfikar. 2011. Pengertian profesi-Profesional. Di Unduh dalam http://yulfikar-yulfikar.blogspot.com/2011/10/pengertian-profesi-profesional.html
Pada tanggal 18 Februari 2013 pukul 10:16.
0 komentar:
Posting Komentar